Hallooo sobat ekonom, bagaimana nih kabarnyaa?? Masih semangat kan?? Masihh dong yaa...
Di post-an kali ini aku bakal ngebahas mengenai perpajakan dalam pembangunan ekonomi. Kalian semua pasti udah sering dengar kan tentang perpajakan??
Tapi kalian tahu nggak sih arti dari pajak itu sendiri? Dan apa saja jenis-jenisnya, dan hal lain-lain mengenai pajak? Nah, kalau kalian sudah tahu... Selamat yaa hehe
Dan buat yang belum tahu nggak usah khawatir nih, kita bakal bahas sekarang....
1. Pengertian Pajak
A. Pengertian pajak menurut KBBI
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
B. Pengertian pajak menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang wajib diketahui, yaitu :
- Pajak adalah kontribusi wajib bagi warga negara
- Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara
- Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan secara langsung
- Pajak diatur dalam undang-undang
2. Unsur Pajak
Unsur pajak meliputi 4 macam, yaitu :
A. Subjek pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang dibebani pajak
B. Wajib pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
C. Objek pajak
Benda atau barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh : rumah, penghasilan, mobil, dan lain-lain.
D. Tarif pajak
Dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.
3. Fungsi Pajak
Fungsi pajak terdapat 4 yaitu :
A. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Dengan demikian, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
B. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
C. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
D. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih menitikberatkan pada dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
4. Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis jenis pajak yang harus kita ketahui, diantaranya yaitu diklasifikasikan sebagai berikut :
Menurut siapa yang memungut :
1. Pajak Negara
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Badan: Direktorat Pajak
Contoh: PPh, PPN, PPn, PBB
2. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Badan: Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota
Contoh: Pajak reklame, penerangan jalan, pajak hotel
Menurut siapa yang menanggung :
1. Pajak Langsung
Harus ditanggung oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
Contoh: PPh, PBB
2. Pajak Tidak Langsung
Bisa ditanggung oleh pihak lain dan dapat dilimpahkan beban pajaknya.
Contoh: PPN, PPn
Menurut sifatnya :
1. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal pada subjek pajak.
Contoh: PPh, PBB
2. Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal pada objek pajak.
Contoh: PPN, PPn
Kesimpulan :
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh penduduk dan sifatnya memaksa untuk kemudian digunakan sebagai sumber pendapatan dalam mengelola perekonomian sebuah negara. Pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Berdasarkan siapa yang memunggut, terdiri dari pajak negara dan pajak daerah
Berdasarkan siapa yang menanggung, terdiri dari pajak tidak langsung dan langsung
Berdasarkan sifatnya, terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.
Daftar Pustaka :
1. S, Alam. 2017. Ekonomi 2. Jakarta: Esis Erlangga.
2. Ruangguru.2018. Mengenal pajak: pengertian, fungsi dan manfaat, tarifnya. https://blog.ruangguru.com/ekonomi-kelas-11-mengenal-pajak-pengertian-fungsi-manfaat-dan-tarifnya, diakses tanggal 27 Februari 2020.
3.https://www.google.com/amp/s/www.portonews.com/2019/keuangan-dan-portofolio/pajak/penerimaan-pajak-2018-tak-capai-target/amp/
Video pembelajaran materi perpajakan dalam pembangunan ekonomi :
Atau bisa juga diakses langsung di channel youtube saya. Link video pembelajaran tentang materi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi yaituu...
https://m.youtube.com/watch?v=UAchXUK2Itk
0 Comments